Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "Halo-Halo Bandung" menyusul viralnya lagu "Helo Kuala Lumpur" yang diunggah saluran YouTube Lagu Kanak TV.
Min menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. Dia mengingatkan masyarakat dunia untuk memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.
"Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Min dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: RI anggap "Halo-Halo Bandung" bukan isu sensitif dengan Malaysia
Min menyebut siapa pun tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta.
"Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” imbuhnya.
Terkait lagu "Halo-Halo Bandung" karya ciptanya pertama kali diumumkan pada 1 Mei 1946 dan telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor Permohonan EC00202106966.
Apabila ingin menggunakan sebagian maupun keseluruhan karya orang lain, maka harus meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Hal itu, kata Min, sebagai wujud untuk menghargai hak moral pencipta atas karyanya.
"Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa," kata dia.