DJKI tanggapi dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Halo-Halo Bandung"
Jumat, 15 September 2023 9:45 WIB 638
Dia mengatakan jika seseorang atau suatu pihak mengambil musik atau mengubah lirik dari karya lagu tanpa izin dan tidak mencantumkan credit, maka patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak cipta atas hak moral.
Apabila lagu tersebut diunggah ke platform digital, sambung Min, tindakan itu akan merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi.
Lebih lanjut, Min menjelaskan tindakan atau upaya hukum yang bisa dilakukan untuk dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan warga negara lain.
Ia mengatakan perlindungan hak cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern.
Indonesia, kata Min, merupakan anggota Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Work dan telah diundangkan pada 7 Mei 1997.
Baca juga: Hampir tiga tahun Lina alami perlakuan biadab oleh majikannya di Malaysia
Ia menjelaskan bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka karya cipta lagu "Halo-Halo Bandung" yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern, yang kini berjumlah 181 negara.
"Termasuk Malaysia sebagai anggota Konvensi Bern," ucap Min.
Kendati begitu, dia mengingatkan dalam upaya penegakan hukum pelanggaran hak cipta di negara lain, Konvensi Bern mengatur penggunaan asas independence of protection.
Artinya, kata dia, perlindungan dan penegakan hukum hak cipta mengimplementasikan aturan hukum di negara di mana karya hak cipta tersebut dilanggar.
"Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatan dilaksanakan berdasarkan dengan undang-undang hak cipta di negara tersebut,” jelas Min.
Selanjutnya Min memaparkan jika pencipta atau pemegang hak cipta sudah meninggal dunia, maka ahli waris sebagai pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta.