DJKI tanggapi dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Halo-Halo Bandung"
Jumat, 15 September 2023 9:45 WIB 640
Akan tetapi, apabila terjadi dugaan pelanggaran, Min mengatakan bahwa penegakan hak cipta seharusnya diawali dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR).
ADR adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral.
DJKI, sebagai focal point (titik fokus) kekayaan intelektual Indonesia, dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.
Terakhir, Min mengajak seluruh masyarakat dunia yang saling terhubung melalui internet untuk memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.
Baca juga: KJRI Johor Bahru bantu pemulangan WNI yang mengaku disiksa majikannya
Menurutnya, melindungi dan menghargai karya orang lain dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, kreatif, dan berkelanjutan.
“Mari bersama-sama menjaga dan mendukung ekosistem kreatif yang beragam ini demi kebaikan bersama,” katanya.
Di Indonesia, perlindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sebagaimana Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pencatatan hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan, tetapi DJKI mendorong para pencipta untuk mencatatkannya sebagai bagian dari upaya defensif apabila terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta.