Survei: Persaingan elektabilitas PDIP-Gerindra makin ketat
Jumat, 15 September 2023 16:07 WIB 1240
Berikut adalah hasil lengkap elektabilitas partai-partai politik:
PDIP 17,4 persen
Gerindra 17,0 persen
Golkar 8,1 persen
PKB 7,6 persen
Demokrat 6,3 persen
PSI 6,0 persen
PKS 4,2 persen
PAN 2,7 persen
PPP 2,5 persen
Nasdem 2,4 persen
Perindo 1,8 persen
Gelora 1,0 persen
PBB 0,8 persen
Ummat 0,6 persen
Hanura 0,2 persen
PKN 0,1 persen
Garuda 0,0 persen
Buruh 0,0 persen
Tidak tahu/tidak menjawab 21,3 persen
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.
Baca juga: Kemungkinan jadi cawapres, Erick: Saya punya hubungan baik dengan Prabowo, Ganjar, dan Anies
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.