Bengkulu (Antara) - Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengimbau wartawan menggunakan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menentukan usia anak dalam pemberitaan tentang kasus kekerasan yang menimpa anak-anak.
"Sebaiknya wartawan menggunakan UU Perlindungan Anak bahwa yang disebut anak-anak adalah mereka yang masih di bawah 18 tahun," katanya, saat menjadi pemateri dalam pelatihan jurnalistik "Peliputan Tentang Anak" yang digelar Dewan Pers di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan di Indonesia ada sejumlah Undang-Undang yang mengatur tentang usia anak dan orang dewasa.
Dalam Undang-Undang tentang Perkawinan dan Undang-Undang tentang Kepemudaan menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 16 tahun.
"Sedangkan dalam Undang-Undang tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilik hak politik mulai usia 17 tahun," tambah dia.
Karena itu, perlu satu persepsi tentang usia anak-anak, terutama mereka yang terlibat masalah hukum yaitu di bawah 18 tahun.
Menurut Bagir dalam meliput kasus tentang anak, wartawan perlu memahami tiga premis yaitu bahwa tidak ada yang disebut kejahatan anak, tetapi berupa kenakalan anak.
"Kalaupun ada pidana maka disebut pidana kenakalan anak," ucapnya.
Dalam kasus hukum, anak-anak harus dipandang sebagai korban, bukan pelaku. Anak-anak yang bermasalah menurut dia merupakan korban dari kemiskinan dan masalah keluarga.
"Premis ketiga adalah anak-anak hanya mempunyai hak, mereka belum memikul kewajiban," tambah dia.
Mantan ketua Mahkamah Agung ini menambahkan bahwa pemberitaan tentang anak-anak seyogyanya bermuara pada perlindungan anak dan mempertimbangkan tentang masa depan mereka.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan bahwa tentang perbedaan usia anak dalam beberapa Undang-Undang diatur berdasarkan semangat atau tujuan peraturan tersebut.
"Seperti di Undang-Undang Kepemudaan berusia 16 tahun, karena partisipasi dalam kepemudaaan lebih dini lebih baik," kata dia.
Namun, dalam kasus yang melibatkan anak-anak menurut dia, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menjadi acuan.***2***