"Harga produk BBM non-subsidi Pertamina juga dipastikan tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara (termasuk di Bengkulu)," kata Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan lewat pesan elektronik diterima di Bengkulu, Selasa.
PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) secara berkala melakukan perubahan harga untuk produk-produk BBM non subsidi sesuai regulasi yang berlaku mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah.
Nikho mengatakan perubahan berkala dilakukan Pertamina Patra Niaga setiap bulannya mengacu kepada tren harga publikasi MOPS/Argus pada periode tanggal 25 hingga 24 pada bulan sebelumnya. Perubahan harga itu juga boleh dilakukan oleh seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku.
"Mengacu pada rata-rata MOPS pada periode 25 Agustus hingga 24 September serta pengaruh nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi dan kembali melakukan penyesuaian harga secara berkala untuk Pertamax Series dan Dex Series berlaku per 1 Oktober 2023,” kata Nikho.
Menurut dia untuk wilayah Bengkulu, untuk produk jenis gasolin Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp14.600 atau naik sebesar Rp700 dan Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp17.300 atau naik sebesar Rp700 per liter.
Sedangkan, lanjut dia untuk jenis gasoil Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp17.900 atau naik sebesar Rp850 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp18.600 atau naik sebesar Rp1.000 per liter.
"Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen. Penetapan harga baru itu sudah mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi," ucapnya.
Sementara untuk wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung kenaikan yang berlaku mengacu pada besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen.
Untuk harga di empat provinsi itu, produk jenis gasolin Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp14.300 atau naik sebesar Rp700 dan Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp16.950 atau naik sebesar Rp700 per liter.
Sedangkan, jenis gasoil Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp17.550 atau naik sebesar Rp850 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp18.250 atau naik sebesar Rp1.000 per liter.
Untuk informasi lengkap mengenai seluruh harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses laman berikut https://pertamina.com/id/news-room/announcement/daftar-harga-bahan-bakar-khusus-non-subsidi-tmt-1-oktober-2023-zona-3 atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.