Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, sebagai tersangka.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita B.U. selaku Wiraswasta dan Wa Ode Kartika Sari selaku Pegawai PT Athena Jaya Production," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK lanjutkan pemeriksaan Windy Idol terkait kasus korupsi Hasbi Hasan
Meski demikian Ali belum memberikan informasi apakah kedua saksi tersebut akan memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Windy pernah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait Hasbi Hasan yakni pada, 29 Mei 2023, 15 Agustus 2023, dan 19-20 September 2023.
Penyidik KPK memeriksa Windy karena perkenalan keduanya dalam pendirian rumah produksi Athena Jaya Production.
Baca juga: KPK periksa Windy Idol dan seorang selebgram terkait aliran uang dari Hasbi Hasan
Untuk diketahui, pada Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.
Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
KPK kembali panggil Windy Idol sebagai saksi kasus korupsi Hasbi Hasan
Kamis, 5 Oktober 2023 15:45 WIB 1121