Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Panduan Peringatan Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober 2023.
Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023, demikian keterangan dalam surat edaran itu yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut dijelaskan bahwa tema peringatan Hari Santri 2023 adalah Jihad Santri Jayakan Negeri.
Tema itu memberi pesan bahwa peringatan Hari Santri tahun ini ingin merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan kebodohan.
Di zaman yang penuh tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.
"Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal Lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka," tulis edaran tersebut.
Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Santri sebagai teladan dalam menjalani jihad ini.
Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, para santri memperdalam ilmu dan menyebarkan cahaya pengetahuan.
Sebagai puncak peringatan, akan digelar apel Hari Santri di Tugu Pahlawan Kota Surabaya, Jawa Timur. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dijadwalkan akan bertindak sebagai Inspektur apel.
Selain di Surabaya, apel Hari Santri 2023 juga akan diselenggarakan secara serentak di pesantren, lembaga pendidikan keagamaan Islam, dan kantor wilayah Kementerian Agama.
Dalam edaran tersebut disebutkan pula peringatan Hari Santri 2023 dapat dilakukan melalui kegiatan zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan lainnya yang relevan dengan tema.
Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
Kemenag terbitkan surat edaran panduan peringatan Hari Santri 2023
Senin, 16 Oktober 2023 1:05 WIB 2114