Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pendaftaran bagi bakal calon bupati jalur perseorangan atau independen di daerah itu tanggal 11 Juni 2015.
"Pendaftaran calon perseorangan di daerah ini tanggal 11 - 15 Juni 2015 di sekretariat KPU," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Abdul Hamid Siregar, di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, masa pendaftaran bakal calon bupati ini lebih cepat dibandingkan pendaftaran bakal calon bupati jalur partai politik (Parpol) atau gabungan parpol.
Setelah selesai semua pendaftaran jalur perseorangan ini, katanya, baru dibuka pendaftaran bagi calon dari jalur parpol.
"Kalau jadwal persisnya belum bisa kami tentukan karena setelah selesai pendaftaran jalur perseorangan ini akan ada pleno untuk menentukan jadwal pendaftaran jalur parpol," ujarnya.
Sedangkan syarat minimal dukungan bagi calon jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat, sebutnya, adalah 10 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Mukomuko.
Syarat dukungan minimal bagi calon itu, sebutnya, sebanyak 16.957 jiwa dari jumlah daftar agregat kependudukan 2 di daerah itu sebanyak 169.562 jiwa.
Selain itu, lanjutnya, dukungan bagi setiap calon itu harus tersebar lebih dari 50 persen di 15 kecamatan yang tersebar di daerah itu.***2***