Jakarta (ANTARA) - Bakal calon presiden (capres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyebut akan bertanding pada kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan adu gagasan, visi, serta program bersama bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
“Kita akan bertanding dengan gagasan, bertanding dengan visi, bertanding dengan program,” kata Prabowo saat konferensi pers usai mendaftarkan diri didampingi Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Prabowo menyebut bahwa Ketua KPU RI Idham Kholik menyatakan berkas yang mereka antarkan telah lengkap.
Baca juga: Prabowo-Gibran ke GBK awali prosesi pendaftaran capres-cawapres
“Saya bersama Mas Gibran Rakabuming Raka baru saja diantar oleh sembilan partai politik yang tergabung dalam KIM. Diantar oleh ketua umum-ketua umumnya, secara resmi kita telah mendaftar sebagai capres dan cawapres RI, dan tadi Ketua KPU menyatakan bahwa berkas kita setelah dinilai lengkap,” kata dia.
Prabowo dan Gibran tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, pada pukul 11.20 WIB. Keduanya tampak kompak mengenakan kemeja bernuansa biru.
Mereka tampak didampingi oleh ketua umum partai politik KIM, seperti Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Kemudian, Ketua Umum Gelora Indonesia Anis Matta, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyo.
Prabowo dan Gibran menjadi pasangan bakal capres dan cawapres ketiga yang mendaftarkan diri pada hari terakhir pendaftaran ke KPU RI. Sebelumnya pada Kamis (19/10), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan diri ke KPU.
Baca juga: Prabowo sempat ke Cikeas Rabu pagi sowan ke SBY
KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Prabowo sebut akan bertanding dengan gagasan, visi, dan program
Rabu, 25 Oktober 2023 13:34 WIB 20726