Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memutuskan status tersangka terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pekan ini.
Penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang diputuskan setelah dilakukan gelar perkara yang rencananya dilaksanakan pekan ini.
“Gelar perkaranya nanti, minggu ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Selasa.
Proses gelar perkara nantinya akan dihadiri oleh pihak internal dan eksternal Polri. Untuk pihak internal terdiri atas Dihukum Polri, dan Irwasum Polri. Sedangkan eksternal terdiri atas para ahli.
Dari gelar perkara ini nantinya, penyidik akan memutuskan apakah Panji Gumilang dapat ditersangkakan atau belum.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 25 orang saksi, serta menyita sejumlah dokumen di antaranya perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, serta buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPJ Kabupaten Indramayu.
Penyidik juga telah memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) dan badan hukum terafiliasi dengan rincian 96 rekening milik pribadi Panji Gumilang, 45 rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikeset dan PT SBMK, dan tiga rekening atas naam YPI, LKM, CV Parikesit dan PT SBMK.