Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan sosialisasi peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
"Sosialisasi PKPU ini tujuannya supaya peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) mengerti tata cara mau mendaftar baik jalur perseorangan maupun jalur partai politik," kata Divisi Hukum, Pengawasan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hamid Siregar di Mukomuko, Rabu.
Abdul Hamid Siregar mengatakan hal itu usai sosialisasi PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Walikota serta bagian teknis aplikasi pencalonan (Silon).
Ia mengatakan, peserta sosialisasi ini, yakni Pemerintah Kabupaten Mukomuko, TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengurus semua partai politik di daerah itu.
Mereka ini, katanya, turut serta dalam penyelenggaraan pilkada. Sedangkan partai politik sebagai "sampan" karena mereka lah yang membonceng calon bupati pada pilkada.
Terkait dengan pilkada ini, katanya, ada dua jalur pendaftaran, yakni jalur perseorangan dengan persyaratan dukungan sebanyak 16.975 kartu tanda penduduk (KTP).
"Syarat bagi calon bupati yang maju dari jalur perseorangan atau independen harus mengumpulkan sebanyak 16.975 KTP atau sebesar 10 persen dari 169.562 orang jumlah Penduduk di daerah ini," ujarnya.
Ia mengatakan, persyaratan bagi calon pilkada telah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada serentak.
Sedangkan persyaratan untuk calon pilkada menggunakan jalur parpol, katanya, dalam undang-undang itu diatur pasal 40 ayat 3 yang isinya dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
"Ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD," katanya.***2***