Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"KPK apresiasi putusan perkara praperadilan Nomor 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tersangka GKK. Hakim memutus eksepsi tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara hakim juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan putusan pengadilan tersebut menjadi bukti bahwa penyidik KPK telah memenuhi seluruh prosedur yang penyidik tersebut.
"Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali juga menegaskan KPK tidak membatasi ketika para tersangka ingin mengajukan pra peradilan.
"Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK," kata Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Karen Agustiawan perihal penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG).
Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Karen sebagai tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Marbun.
Hakim Marbun membeberkan alasan penolakan praperadilan yang diajukan Karen yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 tersebut.
Salah satunya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, telah terjadi kerugian keuangan negara.
Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menjerat Karen dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK apresiasi hakim tolak gugatan praperadilan Karen Agustiawan
Kamis, 2 November 2023 20:13 WIB 1012