Jakarta (Antara) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan penegak hukum harus melihat tujuan penandatanganan yang dilakukan Dahlan Iskan sebagai kuasa pengguna anggaran berdasarkan niat yang baik untuk mendorong pembangunan atau tidak.
"Aparat penegak hukum menurut saya harus melihat 'overall' (menyeluruh) apakah ada niat jahat, misalnya apakah ada menandatangani itu untuk memperkaya diri sendiri, apakah sebenarnya maksudnya bagus sekali," katanya dalam Diskusi "Pengembangan Hukum untuk Mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus yang Unggul dan Berdaya Saing", Graha Sawala, Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar.
Penetapan mantan orang nomor satu di Kementerian BUMN setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Terkait kasus tersebut, ia mengatakan Dahlan Iskan memiliki tujuan positif untuk mendukung percepatan pembangunan.
"Pak Dahlan Iskan mencoba melakukan terobosan, terobosan namanya terobosan melanggar aturan, kita tidak tahu apa, tapi apa yang saya lihat di koran tentang Pak Dahlan Iskan, beliau mencoba menerobos aturan, dia tandatangani tanggung jawab mutlak mengatakan untuk kementerian keuangan yang menyatakan bahwa anggaran itu dialokasikan bisa disuratkan kalau tanah dibebaskan," tuturnya.
Ia mengatakan jika tidak dilakukan penandatanganan maka tidak akan ada pembangunan gardu induk sehingga akan menyulitkan distribusi listrik.
"21 gardu induk, kalau saya tidak tanda tangani, satupun gardu induk tidak akan jalan katanya (kata Dahlan Iskan). Satu pun gardu induk tidak jalan, listrik di Jawa Tengah tidak bisa dikirim ke Jawa Barat, listrik di Jawa Timur tidak bisa dikirim ke Yogyakarta," ujarnya.
Ia mengatakan setelah penandatanganan itu, anggaran dapat dikucurkan untuk pembangunan gardu induk PLN.
"Setelah ditandatangani yang kedengarannya ada dua padahal akhir timeline selesai cuma dua, tapi setelah itu yang lain selesai melewati timeline. Sekarang Pak Dahlan dijadikan tersangka," katanya.
Menurutnya, Dahlan Iskan mencoba melakukan terobosan yang baik namun berpotensi melanggar aturan.
"Karena menurut saya Pak Dahlan itu berani melakukan terobosan tapi berpotensi melanggar aturan, jadi yang satu pihak melakukan terobosan kemudian tidak melihat bahwa aturan itu kan, bertindak kembali bagaimana aturan itu," tuturnya. ***3***