Rejanglebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu, mengumumkan nama pengganti bakal calon wakil bupati pasangan calon bupati perseorangan Mardiono yang meninggal pada Rabu (17/6) lalu.
Menurut ketua KPU Rejanglebong Halid Saifullah saat ditemui Senin mengatakan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pengumuman dengan No.08/peng/KPU-RL/VI/2015 tentang, penggantian bakal calon (balon) wakil bupati calon perseorangan yang berhalangan tetap atau meninggal dunia.
"Dasarnya ialah surat dari pasangan calon perseorangan atas nama Mardiono dan Matseri, yang berisikan pergantian calon wakil bupati atas nama Matseri yang meninggal dunia tanggal 17 Juni 2015 lalu sehingga tidak dapat mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Rejanglebong 2015, yang digantikan oleh Hardiyan," katanya.
Selain itu pihaknya juga menerima surat pernyataan kesediaan dari Hardiyan yang ditunjuk calon bupati perseorangan (Mardiono) untuk menjadi pendamping yang bersangkutan dalam Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.
Surat pengumuman KPU Rejanglebong tersebut kata dia, sudah mereka umumkan melalui media massa dan diumumkan langsung melalui 15 PPK dan PPS ditingkat desa/kelurahan di Kabupaten Rejanglebong.
Sebelumnya almarhum Matseri yang merupakan balon wakil bupati pasangan dari Mardiono salah satu kandidat calon perseorangan pada Pilkada Rejanglebong tersebut kata dia, meninggal dunia karena sakit pada Rabu pagi (17/6).
Meninggalnya Matseri pasangan calon bupati Mardiono yang telah menyerahkan berkas dukungan pencalonan calon perseorangan Pilkada Rejanglebong dengan jumlah dukungan masyarakat sebanyak 30.897 lembar itu tambah dia, harus segera dilakukan penggantian dengan lama waktu yang disediakan selama lima hari, mengingat berkas dukungannya baru akan diverifikasi faktual terhitung 23 Juni-6 Juli mendatang.
Penggantian calon perseorangan yang meninggal dunia ini kata dia, diatur dalam PKPU No.9/2015, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pasal 33 ayat tiga yang berbunyi, calon perseorangan yang berhalangan tetap atau meninggaldunia pada masa penelitian faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dapat diganti dengan calon baru paling lama lima hari sejak calon tersebut berhalangan tetap atau meninggaldunia.
Sementara itu proses verifikasi faktual pencalonan lima pasangan calon perseorangan Pilkada Rejanglebong yang akan dilaksanakan 23 Juni hingga 6 Juli mendatang saat ini sudah siap dilaksanakan PPS dalam 15 kecamatan di daerah itu.
Adapun lima pasangan calon yang akan menjalani verifikasi faktual yakni pasangan Anom Chan-Joni Tan, Alrullah Jambak-Heri Purwanto, M Syafik-Sutisnak, kemudian pasangan Mardiono-Matseri serta pasangan A Hijzazi-Iqbal Bastari.***2***