Mukomuko (Antara) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membuka pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa dirugikan karena tunjangan hari raya tidak dibayar oleh pihak perusahaan.
"Kami membuka pengaduan di dinas ini. Bagi siapa saja tenaga kerja yang merasa dirugikan karena tunjangan hari raya (THR) tidak dibayar perusahaan," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Hariyadi Nazar di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, tempat pengaduan THR ini ddisiapkan di bidang tenaga kerja instansi tersebut. Jadi tenaga kerja yang mau mengadu soal THR langsung saka ke bidang tersebut.
Menurut dia, sudah menjadi kewajiban instansi itu memfasilitasi tenaga kerja di daerah itu untuk mendapatkan haknya berupa THR dari tempat mereka bekerja.
Ia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan itu, maka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, katanya, semua perusahaan di daerah itu sudah mengetahui aturan itu. Jadi tidak mungkin mereka berani melanggarnya.
Buktinya, katanya, selama ini belum pernah terdengar protes dari tenaga kerja karena THR tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Ia mengatakan, berdasarkan pantauannya, sejumlah perusahaan besar sudah melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada tenaga kerja.
Seperti PT Agro Muko, perusahaan penanaman modal asing (PMA) di daerah itu, katanya, sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
"Biasanya kalau PT Agro Muko sudah membayar THR, disusul perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah ini," ujarnya.
Lebih lanjut, ia yakin, perusahaan bertanggung jawab membayar THR kepada karyawannya.***2***