Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengamankan seorang wanita berusia 18 tahun yang diduga ibu yang membuang bayinya di bawah pohon pisang di Desa Tanjung Alai.
"Kita telah mengamankan seorang wanita, tetapi belum dipastikan dia ini ibu yang membuang bayi atau tidak," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, melalui Kapolsek Kecamatan Lubuk Pinang Iptu I Made Indrawijaya, di Mukomuko, Jumat.
Warga di Dusun II Desa Tanjung Alai, Kamis dini hari digegerkan dengan penemuan sesosok bayi laki-laki seberat 2,5 kilogram dan panjang 30 centimeter di bawah pohon pisang di wilayah itu.
Ia mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus pembuangan bayi ini dengan cara meminta keterangan dari dari wanita ini serta keterangan sejumlah saksi lainnya.
Selain itu, katanya, pihaknya juga meminta bantuan bidan dan dokter untuk mengetahui secara medis kesehatan wanita ini baru melahirkan atau tidak.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan menyelidiki ada atau tidak keterlibatan pihak pihak lain dalam kasus pembuang bayi yang ditemukan oleh warga Desa Tanjung Alai dibawah pohon pisang depan rumah warga setempat.
"Masih terus kami selidiki. Kuncinya keterangan dari wanita. Walaupun dia ini kelihatannya masih sangat muda dan belum punya suami," ujarnya.
Untuk sementara ini, katanya, bayi tersebut dititipkan kepada orang yang pertama kali menemukan bayi tersebut dan bertepatan keluarga yang menemukan bayi itu sudah lama menikah tetapi belum punya anak.
Ia mengatakan, perbuatan pelaku pembuang bayi ini sama saja dengan membunuh anak sendiri. Kebetulan saja dalam kasus ini ada orang lain yang menyelamatkan.***2***