Mukomuko (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Sugeng Riyanta menargetkan penuntasan penyidikan kasus korupsi aset negara di daerah itu pertengahan bulan Agustus 2015.
"Pertengahan bulan Agustus 2015 kasus ini sudah naik ke penuntutan setelah selesai pemberkasan langsung kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, paling lama pertengahan bulan Agustus 2015 kasus ini sudah naik ke penuntutan. Yang jelas saat itu kasus ini selesai pemberkasan.
Itu pun, katanya, kalau di awal bulan Agustus ini ini jaksa peneliti menganggap tidak ada lagi kekurangan berkas tersangka dalam proses penyidikan kasus korupsi ini.
"Tergantung jaksa peneliti. Kalau sudah tahap dua dan sudah bisa diserahkan dan target bulan Agustus," ujarnya.
Terkait jumlah tersangka dalam kasus ini, ia mengatakan, untuk sementara dua ini. Perkembangan berikutnya saat pembacaan surat dakwaan dan penuntutan. pemeriksaan selanjutnya di pengadilan.
Sedangkan pemeriksa empat orang saksi yang meringankan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, katanya, sudah selesai.
"Dua saksi meringankan tersangka sudah diperiksa hari Senin (27/7) hingga Rabu (29/7)," ujarnya.
Dijelaskannya, empat orang saksi yang meringankan tersangka ini di pilih oleh tersangka sendiri. Satu saksi dari tersangka AP dan tiga saksi dari tersangka BM.
Menurutnya, semua yang dapat meringankan tersangka ini disampaikan oleh empat orang saksi saat memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan setempat.
Dan saksi ini merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 65 KUHAP yang mengatakan tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan mengajukan saksi orang atau ahli khusus meringankan dirinya.
Dan pasal 116 ayat 3 yang isinya dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia membutuhkan saksi menguntungkan dirinya dan hal itu dicatat di berita acara.***2***