Rejanglebong (Antara) - Kejaksaan Negeri Curup Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menangani dua kasus dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di daerah itu.
"Kalau yang murni hasil pengusutan oleh pihak Kejari Curup untuk tahun ini ada dua, sedangkan untuk tahun-tahun sebelumnya yang sudah ditetapkan tersangkanya ialah kasus SPPD fiktif pada tahun anggaran 2011 sudah ada satu tersangkanya, dan untuk kasus dana tidak terduga atau DTT tahun 2011 dengan nilai Rp2,5 miliar saat ini masih menunggu hasil audit BPKP," kata Kasi Intelenjend Heru Saputra didampingi Kasi Pidus Victoris Purba di Kejari Curup, Jumat.
Pengusutan sejumlah kasus dugaan tipikor yang terjadi di daerah tersebut kata dia, tengah dilakukan tim penyidik Kejari setempat, dan selama ini belum mereka publikasikan serta pihaknya juga tengah berhati-hati dalam menetapkan status tersangka seseorang karena harus didukung bukti-bukti hukum yang kuat sehingga tidak mentah di pengadilan atau di PTUN kan oleh tersangka.
Dua kasus baru yang ditangani Kejari Curup pada tahun ini tambah dia, yakni kasus dugaan korupsi dalam program pengembangan tanaman kedelai pada 2014 lalu di Kecamatan Bermani Ulu dengan luasan areal 800 hektare, untuk 80 kelompok tani. Dalam kasus ini bantuan yang tidak diberikan dan diduga terjadi penyimpangan anggaran ialah untuk belanja bantuan bantuan racun rumput dan pupuk kepada dengan nilai kegiatan mencapai Rp900 juta.
"Untuk kasus pengembangan tanaman kedelai di Dinas Pertanian Rejanglebong tahun anggaran 2014 lalu saat ini masih tahap lid atau penyelidikan dan satu lagi kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Rejanglebong dengan nilai kegiatan mencapai Rp2 miliar masih dalam tahap dik atau penyidikan tim kejaksaan," ujar Heru.
Dalam kasus dugaan tipikor pada kegiatan di Dispora Rejanglebong 2014 lalu pihaknya sendiri telah memeriksa para saksi-saksi dengan jumlah lebih dari 20 orang baik bendahara, PPTK hingga kepala dinas terkait.
Sejauh ini kinerja Kejari setempat kata dia, mendapat sorotan dan beberapa kalangan karena terhitung 2011 hingga 2015 ini belum berhasil mengungkap kasus tipikor murni melainkan hanya menerima limpahan dari Polres Rejanglebong saja. Namun hal itu tidaklah benar, karena tanpa peran dari Kejari maka berkas perkaranya tidak bisa dilimpahkan hingga ke pengadilan.
Dari empat perkara yang sedang ditangani Kejari Curup kata dia, pihaknya baru menetapkan satu tersangkanya ialah dalam kasus SPPD fiktif dengan tersangka SL yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Rejanglebong dan saat ini menjabat sebagai Kadis Pariwisata, dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu senilai Rp800 juta dari jumlah anggaran Rp5,4 miliar.***2***