Rejanglebong (Antara) - Kejaksaan Negeri Curup Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan kepala dinas pariwsata dan kebudayaan setempat sebagai tersangka kasus korupsi.
Menurut keterangan Kasi Intelejend Kejari Curup Heru Saputra di Rejanglebong, Kamis (11/6) sore, Kadisparbud Rejanglebong MSL (50) ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan dana rutin SPPD DPRD Rejanglebong Tahun Anggaran 2010 dengan nilai anggaran Rp5,7 miliar.
Ia mengatakan kerugian negara dalam kasus itu, mencapai Rp770 juta.
Tersangka diperiksa petugas sejak pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB, dengan 25 pertanyaan yang diajukan petugas.
"Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlahnya sesuai hasil evaluasi penyidik, penetapan dilakukan setelah penyidik selesai meminta keterangan saksi ahli dari BPKP Bengkulu," ujar Heru Saputra.
Kendati sudah menetapkan MSL sebagai tersangka kasus itu, penyidik Kejari Curup belum melakukan penahanan, karena masih adanya kekurangan barang bukti yang belum disita oleh penyidik.
Selain itu, yang bersangkutan juga berlaku kooperatif selama proses penyidikan.
Tersangka MSL, kata dia, dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Posisi tersangka itu, kata dia, pada 2010 adalah sekretaris dewan, di mana berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPKP Bengkulu pada penggunaan dana rutin DPRD Rejanglebong 2010 senilai Rp5,7 miliar timbul kerugian negara sebesar Rp770 juta.
"Dari nilai kerugian negara itu sendiri, sebanyak Rp370 juta sudah dikembalikan ke kas negara, sedangkan Rp400 juta lainnya belum dikembalikan. Kendati mereka sudah mengembalikan kerugian negara tetapi tidak menghentikan proses pengusutannya," ujar Heru.
Kuasa hukum tersangka, Hadi Sasmita, mengatakan tidak ditahannya kliennya lantaran kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.
"Saya menilai seharusnya penyidik tidak hanya menetapkan kliennya saja sebagai tersangka. Sebab penggunaan uang tersebut dilakukan secara bersama-sama sehingga harus ada tersangka lain yang ditetapkan oleh penyidik," katanya.
Pengusutan dugaan kasus korupsi SPPD DPRD Rejanglebong telah berlangsung sejak 2013 dan sempat mundur beberapa tahun.
Dalam proses pengusutan kasus itu, penyidik telah memeriksa 30 anggota dewan periode 2009-2014.
Dari pemeriksaan itu, penyidik Kejari Curup sempat menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar, namun dari audit BPKP Provinsi Bengkulu kerugian yang ditemukan hanya Rp770 juta. ***2***