"Karena yang menjadi titik rawan itu masa tenang, 'katanya masa tenang', tapi bagi peserta pemilu ini adalah masa yang sangat tidak tenang," kata Eko.
Bawaslu Bengkulu pun sudah menyampaikan edaran kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran pemilu, salah satunya politik uang pada masa tenang Pemilu 2024.
"Surat kami dua hari yang lalu sudah sampaikan, bahwa kami selalu menekankan kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan money politic, karena sebagaimana diatur bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata dia.
Undang-undang mengatur bahwa setiap pelaksanaan, peserta dan atau tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang, menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilik suara secara langsung maupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta.
"Kamu sudah sampaikan, politik uang ini dampaknya luar biasa, makanya kami tekankan, tindakan itu bisa dipidana," ujarnya.