Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko mempercepat distribusi C pemberitahuan kepada pemilih dalam rangka memastikan kesiapan Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari,
Menurut Misbahul Amri dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mukomuko, proses distribusi ini diharapkan rampung pada H-1 pemilu, yaitu Selasa, 13 Februari.
"Saat ini, beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah mulai dan bahkan menyelesaikan penyampaian C pemberitahuan kepada pemilih. Kami menargetkan seluruh distribusi selesai pada 13 Februari, sebelum pukul 17.00 WIB," kata Misbahul.
Ia mengatakan setelah batas waktu tersebut, tanggung jawab atas C pemberitahuan yang belum terdistribusi beralih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
Misbahul menyarankan kepada warga yang belum menerima C pemberitahuan untuk menghubungi PPS desa masing-masing pada hari pemungutan suara.
"Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT namun belum menerima C pemberitahuan, kami mengimbau agar mereka tetap datang ke TPS di wilayahnya untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Misbahul.
Ditambahkan Misbahul, KPU Mukomuko menjamin semua pemilih yang datang ke TPS akan dilayani, meskipun mereka datang tanpa membawa C pemberitahuan.
"C pemberitahuan sebenarnya hanya merupakan cara KPU untuk memberitahu pemilih tentang lokasi dan jadwal pemungutan suara di TPS. Namun, semua pemilih yang datang di pagi hari atau sesuai jadwal di C pemberitahuan tetap akan kami layani," kata dia.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya KPU Mukomuko untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung lancar dan setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya tanpa hambatan.
Menurut Misbahul Amri dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mukomuko, proses distribusi ini diharapkan rampung pada H-1 pemilu, yaitu Selasa, 13 Februari.
"Saat ini, beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah mulai dan bahkan menyelesaikan penyampaian C pemberitahuan kepada pemilih. Kami menargetkan seluruh distribusi selesai pada 13 Februari, sebelum pukul 17.00 WIB," kata Misbahul.
Ia mengatakan setelah batas waktu tersebut, tanggung jawab atas C pemberitahuan yang belum terdistribusi beralih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
Misbahul menyarankan kepada warga yang belum menerima C pemberitahuan untuk menghubungi PPS desa masing-masing pada hari pemungutan suara.
"Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT namun belum menerima C pemberitahuan, kami mengimbau agar mereka tetap datang ke TPS di wilayahnya untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Misbahul.
Ditambahkan Misbahul, KPU Mukomuko menjamin semua pemilih yang datang ke TPS akan dilayani, meskipun mereka datang tanpa membawa C pemberitahuan.
"C pemberitahuan sebenarnya hanya merupakan cara KPU untuk memberitahu pemilih tentang lokasi dan jadwal pemungutan suara di TPS. Namun, semua pemilih yang datang di pagi hari atau sesuai jadwal di C pemberitahuan tetap akan kami layani," kata dia.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya KPU Mukomuko untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung lancar dan setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya tanpa hambatan.