Mukomuko (Antara) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Kamis, menilang sebanyak puluhan kendaraan pribadi dan dinas yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya di daerah itu.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, melalui Kasat Lantas AKP Rikki Operiady, di Mukomuko, Kamis, mengatakan dalam rangka Operasi Mantap Praja institusi itu meniang sebanyak puluhan kendaraan yang kena tilang karena melanggar aturan lalu lintas di jalan raya di daerah itu.
Dalam operasi ini, katanya, pihaknya tidak pandang bulu. Baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.
Sejumlah kendaraan yang kena tilang itu, sebutnya, satu unit mobil yang digunakan salah seorang dokter, pejabat pemerintah setempat, dan beberapa Kendaraan dinas yang digunakan pihak Bandara setempat.
"Kendaraan yang dipakai pegawai bandara itu terpaksa diamankankan karena mati pajak dan pengemudinya tidak ada surat izin mengemudi (SIM)," ujarnya.
Selain itu, katanya, pihaknya juga menjaring sepeda motor pribadi dan dinas pemerintah setempat. Karena pengendaranya tidak punya SIM dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Bagi pengemudi yang tidak punya SIM, tetapi STNK ada. Yang kita tahan cukup STNK nya. Jika STNK dan SIM tidak ada, kendaraannya yang kita amankan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap, operasi ini dapat mengajak masyarakat tertib berlalu lintas di jalan raya di daerah itu. Serta sadar kewajibannya sebagai pengendara membayar pajak kendaraan kepada negara.***2***