Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar bisa menerapkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk mencegah kesalahan input data.
Menurut Dewan Pakar Timnas AMIN Bambang Widjojanto, penerapan AI dalam Sirekap memungkinkan sistem lebih presisi dalam merekap data dari setiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Misalnya untuk data setiap TPS diatur agar AI mematok angka tertentu, contohnya maksimal 300. Jadi nantinya jika angka melebihi itu, sistem tidak bisa menerima," ujar Bambang saat ditemui usai konferensi pers Sebuah Perjalanan Kawal Suara dan Telusur Etika di Jakarta, Jumat.
Beberapa hari terakhir ramai beredar di media sosial X soal aplikasi Sirekap yang datanya diduga di-mark-up atau digelembungkan. Terdapat data yang berbeda antara hasil perolehan suara di TPS dengan hasil yang tercantum pada Sirekap.
Sementara itu, Deputi Hubungan Antarlembaga Timnas AMIN Putra Jaya Husain mengaku turut melihat perubahan tersebut, salah satunya terdapat kenaikan signifikan pada suara salah satu pasangan calon (paslon) hanya dalam hitungan menit. Sebaliknya, lanjut dia, terlihat penurunan suara yang signifikan pada suara paslon lainnya.
"Ini signifikan sekali dalam hitungan sekitar 30 menit. Entah dilakukan pihak internal KPU atau di luar KPU yang bisa menerobos sistem," tutur Putra dalam diskusi tersebut.
Untuk itu, Putra berharap KPU RI bisa membuka diri mengajak tim teknologi dan informasi dari setiap paslon guna bersama-sama melakukan forensik terkait permasalahan data suara atau membuat tim independen menelusuri berbagai kemungkinan tersebut sebagai opsi lain yang bisa lebih dipercaya.
Sebelumnya, KPU RI menegaskan segera mengoreksi salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Formulir Model C1-Plano yang diunggah ke dalam Sirekap secara otomatis dikonversi. Dia menyatakan dalam proses konversi itulah terjadi kesalahan.
"Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah, itu termonitor," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2).