3 alasan KUA tidak untuk menikahkan semua pemeluk agama, nomor dua tergolong mendasar
Rabu, 28 Februari 2024 16:32 WIB 9539
2. Bertentangan dengan Sejarah
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS tersebut menilai usulan dari Menag Yaqut tidak didasari oleh sejarah dan berpotensi merusak harmoni antar pemeluk agama.
Ia menyatakan bahwa rencana tersebut belum pernah dibahas bersama Komisi VIII DPR, namun hanya disampaikan melalui pemberitaan media massa.
Baca juga: Mukomuko menggelar isbat nikah pada 50 pasangan suami-isteri
"Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa KUA sudah berakar sejak sebelum kemerdekaan sebagai lembaga terkait dengan Islam, sementara pencatatan pernikahan non-Muslim diatur melalui dinas pencatatan sipil," demikian diungkapkan dalam pernyataan.