HNW di Jakarta pada hari Selasa menyinggung sejumlah alasan mengapa KUA sebaiknya tidak melayani pencatatan nikah bagi warga non-Muslim.
1. Faktor Psikologis
Hidayat juga menyoroti dampak psikologis bagi warga non-Muslim yang mungkin muncul akibat rencana tersebut. KUA secara tradisional terkait dengan proses pernikahan dalam konteks Islam.
Baca juga: Menag: KUA akan layani urusan semua agama
Menurutnya, KUA merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam yang bertanggung jawab atas pelayanan Muslim. Sementara untuk umat non-Muslim, masing-masing agama memiliki direktorat jenderal sendiri sesuai dengan agama yang diakui di Indonesia.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR, HNW menekankan pentingnya fokus Menag dalam memperbaiki Ditjen Bimas Islam. Hal ini dianggap sebagai alternatif yang lebih relevan daripada melakukan perubahan kebijakan yang dianggap tidak sesuai.
2. Bertentangan dengan Sejarah
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS tersebut menilai usulan dari Menag Yaqut tidak didasari oleh sejarah dan berpotensi merusak harmoni antar pemeluk agama.
Ia menyatakan bahwa rencana tersebut belum pernah dibahas bersama Komisi VIII DPR, namun hanya disampaikan melalui pemberitaan media massa.
Baca juga: Mukomuko menggelar isbat nikah pada 50 pasangan suami-isteri
"Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa KUA sudah berakar sejak sebelum kemerdekaan sebagai lembaga terkait dengan Islam, sementara pencatatan pernikahan non-Muslim diatur melalui dinas pencatatan sipil," demikian diungkapkan dalam pernyataan.
3. Mengganggu Keseimbangan
Wacana dari Menag Yaqut ini menjadi target kritik dari HNW. Ia menyebut rencana tersebut kontroversial karena mengubah fungsi KUA dalam pencatatan nikah bagi semua agama.
Menurutnya, jika ide tersebut dijadikan kebijakan, hal tersebut dapat mengganggu keseimbangan dan tradisi yang sudah berlangsung selama ini.