Bengkulu (Antara) - Restrukturisasi atau penataan ulang organisasi sejumlah kementerian dan lembaga menjadi penghambat penyerapan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di Provinsi Bengkulu.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu, Sorjum Ahyan di Bengkulu, Senin mengatakan bahwa penyerapan APBN oleh pemerintah daerah setempat lambat karena aturan tentang restrukturisasi kementerian dan lembaga baru terbit pada Juni 2015.
"Beberapa aturan atau petunjuk teknis tentang pencairan anggaran baru diterbitkan sehingga realisasi penyerapan APBN lamban," katanya.
Saat menjawab pertanyaan anggota Komite IV DPD RI yang menggelar kunjungan kerja ke Bengkulu, Sorjum mengatakan pelambatan serapan APBN hampir merata di seluruh daerah karena terkendala restrukturisasi lembaga dan kementerian.
Hingga semester I tahun anggaran 2015 menurut dia, serapan APBN oleh Pemprov Bengkulu sebesar 23,13 persen.
"Bila digabungkan dengan beberapa bulan pada semester II tahun anggaran 2015 sudah mencapai 50 persen," ujarnya.
Sorjum mengatakan pada tahun anggaran 2015, jumlah dana APBN yang masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu mencapai Rp4,8 triliun.
Meski menyisakan waktu tiga bulan, ia optimis ada percepatan penyerapan anggaran hingga target realisasi pada akhir tahun mencapai 90 persen.
Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang saat pertemuan di ruang rapat Pemprov Bengkulu mengatakan kunjungan kerja mereka ke daerah untuk melihat lebih dekat tentang realisasi penyerapan APBN, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Kami ingin mengetahui kendala serapan KUR karena fasilitas ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Selain bertemu dengan jajaran Pemprov Bengkulu yang dipimpin Asisten III Sekretaris Provinsi Bengkulu, Sudoto, anggota DPD tersebut juga menggelar pertemuan dengan jajaran pejabat Bank Indonesia Bengkulu.
Komite IV DPD RI memiliki lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah. ***3***