"Penilangan atau penyitaan sepeda motor sebanyak 129 unit dilakukan karena pemilik kendaraan telah melanggar peraturan yang berlaku dengan melakukan aktivitas di badan jalan," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata di Mapolresta Bengkulu, Rabu.
Sebanyak 129 sepeda motor disita oleh kepolisian selama tiga bulan ke depan guna memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar dan yang menonton balap liar.
Lanjut dia, setelah dilakukan tilang tersebut, beberapa titik lokasi yang sering menjadi tempat aksi balap di Kota Bengkulu seperti Kawasan Danau Dendam, Kota Merah Putih dan lainnya terjadi penurunan aksi balap liar.
"Setelah melakukan tilang, beberapa titik yang sering dijadikan lokasi balap liar menurun karena mereka berpikir jika melakukan aksi balap liar akan dilakukan tilang," ujar Deddy.
Penyitaan atau penertiban terhadap aksi balap liar telah dilakukan oleh anggota Polresta Bengkulu sejak Awal Ramadhan 1445 Hijriah guna menjaga ketertiban masyarakat.
Beberapa waktu lalu, Polresta Bengkulu melakukan penertiban terhadap para pelaku balap liar, kendaraan dengan knalpot brong dan pelaku kejahatan khususnya 3C yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pada penertiban tersebut, Polresta Bengkulu menyita 16 unit kendaraan roda dua yang melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong.
Sebanyak 129 kendaraan sepeda motor yang disita oleh kepolisian berada di lapangan Mapolresta Bengkulu.