Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menyampaikan kasus penagih utang mengadang pengendara di Pekanbaru berujung damai karena korban memilih untuk tidak membuat laporan kepolisian.
"Korban tidak membuat laporan atau memperpanjang permasalahan. Artinya tidak ada laporan kita tidak bisa melakukan upaya penegakan hukum untuk menahan keduanya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Indra Lamhot di Pekanbaru, Rabu.
Baca juga: Butuh uang biaya nikah dan bayar utang jadi motif perampokan di Malang
Dia mengatakan tim telah mengamankan dua orang penagih utang dengan inisial IA dan PR. Aparat kepolisian akan melakukan pembinaan terhadap keduanya untuk mencegah terulangnya perilaku serupa di masa mendatang.
"Kita akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Kalau dilihat sebenarnya unsur pidananya masuk. Tapi karena ini delik aduan dan korban tidak membuat laporan, jadi keduanya kita lepaskan dengan diberi pembekalan," jelasnya.
Lebih lanjut, Indra Lamhot menjelaskan bahwa modus operandi keduanya adalah mencari mobil yang memiliki tunggakan secara acak. Mereka menghadang kendaraan korban di Jalan Yos Sudarso, Rumbai dengan satu mobil dan satu sepeda motor.
Baca juga: WNI selamat dari penculikan di Malaysia diduga terkait utang piutang
"Tidak ada tiga mobil, cuma satu motor dan satu mobil. Mereka ini mencari mobil tunggakan dengan cara random. Jadi kebetulan saat itu mereka melihat kendaraan korban ini sedang berjalan di Jalan Yos Sudarso, Rumbai," terangnya lagi.
Kompol Indra Lamhot Sihombing menekankan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bepergian dan menjaga barang-barang berharga mereka."Imbauan kita kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bepergian. Jaga selalu barang-barang berharganya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengendara mobil diadang. Dalam caption video tersebut menyebutkan pengendara mengaku berangkat dari Provinsi Jambi menuju Medan, Sumatera Utara.
Kasus penagih hutang adang pengendara mobil berakhir damai
Kamis, 25 April 2024 6:56 WIB 890