Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengupayakan rumah potong hewan (RPH) di Desa Pasar Sebelah memiliki sertifikat halal guna menjamin kehalalan produk daging yang dihasilkan.
"Karena di RPH sudah ada yang mengantongi sertifikat juru potong halal, selanjutnya kami akan mengajukan sertifikat halal untuk RPH-nya," kata Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan P2HP Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Yeni Misra di Mukomuko, Selasa.
Mukomuko miliki satu RPH di Desa Pasar Sebelah, namun RPH tersebut belum memiliki sertifikat halal. Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko sejak beberapa waktu berencana mengajukan sertifikasi halal untuk RPH daerah ini, namun terkendala salah satunya biaya untuk mengurusnya.
Selain mengupayakan RPH memiliki sertifikat halal, pihaknya juga mendorong juru potong hewan besar maupun unggas memiliki sertifikat halal.
"Yang banyak itu juru potong unggas. Untuk itu mereka perlu mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikat juru potong halal," ujarnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Widodo mengatakan pihaknya saat ini mendampingi para pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh sertifikat halal gratis sebagai upaya mengembangkan usaha dan bisnis.
"Sertifikat halal diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kami hanya mendampingi masing-masing IKM agar produk mereka mendapatkan sertifikat halal," ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan ini sudah berjalan dan masing-masing IKM yang tersebar di daerah ini sudah banyak yang menerima sertifikat itu.
Namun, dari sekian banyak produk IKM di daerah ini, produk daging belum mendapatkan sertifikat halal karena belum ada rumah potong hewan di daerah ini yang memiliki sertifikat halal.
"Kalau produk IKM selain daging sudah banyak yang mendapatkan sertifikat halal, yang belum itu daging, padahal banyak usaha yang menggunakan daging seperti pedagang bakso dan sate," ujarnya.