Kota Bengkulu (ANTARA) - Konfilk Korea Utara dengan Korea Selatan seperti tidak ada ujungnya sejak dua negara tersebut sepakat untuk melakukan perjanjian gencatan senjata pada 27 Juli 1953 atau beberapa tahun setelah perang proksi panjang yang melibatkan dua negara adikuasa Uni Sovyet dan Amerika Serikat.
Perjanjian itu mengakhiri pertempuran dalam Perang Korea yang berlangsung dari 1950 hingga 1953. Meskipun perjanjian ini menghentikan permusuhan aktif, secara teknis kedua negara masih dalam keadaan perang karena tidak ada perjanjian perdamaian resmi yang pernah ditandatangani.
Zona Demiliterisasi Korea (DMZ) didirikan sebagai bagian dari perjanjian gencatan senjata ini, memisahkan Korea Utara dan Korea Selatan hingga saat ini.
Ketegangan dua negara kerap mengendur dan mengencang seiring perkembangan zaman. Kendati begitu, berikut ini terdapat fakta-fakta yang perlu diperhatikan dalam linimassa konflik dua negara serumpun tersebut.
1. Perluasan Persenjataan Nuklir
Pejabat Dewan Keamanan Nasional Amerika Serikat, Pranay Vaddi, menyatakan bahwa Korea Utara, China, dan Rusia sedang memperluas dan mendiversifikasi persenjataan nuklir mereka dengan kecepatan tinggi. Hal ini menunjukkan sedikit atau tidak adanya minat terhadap pengendalian senjata.
Baca juga: Korsel lepaskan tembakan peringatan pukul mundur tentara Korut
Baca juga: AS khawatir atas meningkatnya kerja sama Rusia dan Korea Utara
2. Kerja Sama Militer Korut dengan Rusia dan China
Ketiga negara tersebut, bersama dengan Iran, meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang bertentangan dengan perdamaian dan stabilitas. Ini mengancam Amerika Serikat, sekutu, dan mitra mereka, serta memperburuk ketegangan regional.