Aparat Kepolisian menangkap seorang ASN (aparatur sipil negara) di lingkup Pemkab Trenggalek, Jawa Timur karena terlibat perjudian daring atau online.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat mengatakan, penangkapan ASN berinisial AS (53) menjadi bagian kampanye memberantas perjudian daring di tengah masyarakat.
"Ini supaya ada efek jera, agar masyarakat tidak melakukan segala bentuk perjudian, termasuk judi online (daring)," katanya.
Diamankan tim Satreskrim Polres Trenggalek di wilayah Kecamatan Tugu. Tepatnya di wilayah Dusun Bonsari, RT 02/RW 01 Desa Dermosari.
“Dia diamankan di tepi jalan daerah tersebut,” kata Gathut di Mapolres Trenggalek, Jumat (21/6).
Aparatur sipil negara itu diamankan oleh Unit Pidum Polres Trenggalek karena diduga melakukan perjudian online jenis pragmatic. Ia berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui dua situs.
"Dalam kasus itu kami amankan barang bukti berupa sebuah handphone, buku rekening dan sebuah kartu ATM," imbuhnya.
Saat ini AS harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Trenggalek sembari menunggu proses hukum yang tengah dijalaninya.
Dalam konferensi pers di hadapan awak media, Gathut Bowo menegaskan operasi pekat judi online akan terus digiatkan di semua daerah, melibatkan satreskrim maupun jajaran polsek.
Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik judi online.
Apalagi tak sedikit contoh kasus seperti kejadian di luar daerah yang menggambarkan dampak buruk akibat kecanduan judi online. Baik kehilangan harta-benda, bahkan hingga keluarga.
"Jauhi judi online dalam bentuk apapun, jangan mudah tergiur. Selain dilarang oleh negara juga agama," katanya.