Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai lainnya agar dapat meningkatkan kinerjanya usai menjalani libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dengan meningkatkan kinerja usai libur lebaran, diharapkan bisa memicu semangat baru dalam mendukung program pemerintah Kota Bengkulu di awal masa kepemimpinan Wali Kota Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing.
"Mari kita kembali aktif menjalankan tugas dan kewajiban sebagai aparatur sipil negara dan diminta ASN Kota dapat meningkatkan layanan pada masyarakat pasca lebaran," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Sabtu.
Selain itu, para pegawai di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu juga diminta tidak ada yang menambah waktu libur.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat bahwa libur bersama untuk Hari Raya Idul Fitri sudah cukup panjang, sehingga ASN ataupun PPPK yang melakukan perjalanan mudik jauh dapat menyesuaikan dengan kondisi arus balik agar tidak terkendala dalam perjalanan.
Untuk itu, pemerintah kota akan melakukan pemantauan terhadap absensi para ASN pada hari pertama masuk kerja, dan jika ditemukan adanya ASN yang menambah jatah libur tanpa izin, maka akan diberikan teguran dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eko menerangkan, diharapkan dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap absensi dan penegakan aturan yang tegas tersebut, dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu.
"Kalau mungkin ada yang sedang sakit, atau ada hal-hal khusus yang tidak bisa ditinggalkan, tetap harus melalui mekanisme izin yang berlaku. Harus diketahui oleh atasannya langsung dan dilengkapi dengan surat atau dokumen yang bisa mengidentifikasi bahwa memang betul ASN tersebut izin," sebutnya.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu mengizinkan ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah untuk mengajukan flexible working arrangement (FWA).
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pegawai di lingkungan pemda Bengkulu yang mengajukan FWA.
Eko mengatakan hingga saat ini tidak ada ASN ataupun PPPK di Kota Bengkulu yang menerapkan sistem FWA sejak 24 Maret 2025.
"Karena memang kondisi di Kota Bengkulu masih memungkinkan (untuk bekerja). Rentang waktu untuk libur Idul Fitri 1446 Hijriah cukup panjang," ujar dia.