Undang-undang serupa disahkan di Austria pada tahun 2017, melarang kerudung di sekolah untuk anak-anak hingga usia 10 tahun, dengan orang tua menghadapi denda potensial sebesar 440 Euro (Rp7,7 juta) jika mereka memilih mengirim anak-anak mereka ke sekolah dengan mengenakan hijab.
Baca juga: Deretan gaya hijab populer tahun 2021
Baca juga: Muhammadiyah apresiasi Filipina tetapkan 1 Februari Hari Hijab Nasional
Italia telah melarang pakaian renang mirip hijab, yang juga dikenal sebagai "burkini," dari kolam renang dan pantainya sejak 2009. Beberapa kasus wanita yang didenda atau dilarang berenang atau berjemur di tempat umum telah menyebabkan kegemparan dalam beberapa tahun terakhir, terutama di bagian utara negara itu.
Selain itu, Jerman, Belgia, Norwegia, dan Bulgaria semuanya memiliki undang-undang yang melarang penggunaan pakaian yang menutupi wajah, yang dikenal sebagai burqa, di sekolah atau lembaga publik.
Para penentang undang-undang semacam itu berpendapat bahwa melarang hijab, terutama di negara-negara sekuler, adalah jalan licin yang mungkin membuat komunitas Muslim di Eropa terpinggirkan di kemudian hari.
Sementara itu, beberapa negara mayoritas Muslim telah melarang burqa dan hijab di sekolah umum, universitas, atau gedung pemerintah, termasuk Tunisia (sejak 1981, sebagian dicabut pada 2011), Kosovo (sejak 2009), Azerbaijan (sejak 2010), Kazakhstan, dan Kirgistan.