Rancangan undang-undang itu ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden AS Joe Biden pada Jumat (12/7).
"Yang disebut Undang-undang Memfasilitasi Resolusi Perselisihan Tibet-China' melanggar posisi dan komitmen yang lama dipegang oleh Pemerintah AS serta norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional, secara besar-besaran mencampuri urusan dalam negeri China, merusak kepentingan China, dan mengirimkan sinyal yang sangat salah kepada kekuatan 'kemerdekaan Tibet'," demikian pernyataan kementerian itu.
China dengan tegas menentang undang-undang itu dan telah menyampaikan protes kepada Amerika Serikat.
Tibet telah menjadi bagian dari China sejak 'zaman kuno' dan urusannya tidak boleh menjadi bahan campur tangan eksternal apapun, kata kementerian itu.
Kementerian luar negeri China menambahkan bahwa segala upaya untuk mendestabilisasi wilayah tersebut tidak akan pernah berhasil.
Beijing telah menyeru Washington untuk mematuhi komitmennya untuk mengakui Tibet sebagai bagian dari China, dengan memperingatkan bahwa jika tidak, China akan 'mengambil langkah-langkah tegas untuk melindungi kedaulatannya."
Sumber: Sputnik-OANA