Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menonaktifkan 16.766 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) milik masyarakat di wilayah tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Selasa mengungkapkan bahwa langkah menonaktifkan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajak selama lima tahun terakhir.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Erna Sari Dewi minta pemda awasi penetapan harga TBS sawit
Hal itu juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan baiknya piutang daerah akibat PBB.
"Kami juga berupaya untuk menonaktifkan SPPT sebanyak 16.766 disebabkan karena hampir di atas lima tahun tidak melakukan pembayaran termasuk juga menonaktifkan tersebut dilakukan juga terhadap double atau dua SPPT sehingga dinonaktifkan," katanya.
Bagi masyarakat wajib pajak yang SPPT PBB telah dinonaktifkan dapat mengaktifkannya kembali dengan cara melunasi atau membayar seluruh pajak beserta dengan tunggakan hutang.
"Penonaktifan tersebut dilakukan karena masyarakat tidak melakukan pembayaran sehingga tetap dihitung sehingga terjadi pembengkakan hutang piutang di pemda. Untuk itu dilakukan nonaktif sehingga tidak dapat dihitung nilai piutang nya," sebut dia.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membayar PBB setelah menerima SPPT yang telah dicetak oleh Pemkot Bengkulu mencapai 105.244 lembar.
Baca juga: Gubernur gratiskan tiket penyeberangan Bengkulu-Enggano
Oleh karena itu, masyarakat cukup melakukan pembayaran PBB 2018 ke atas. Mereka tetap harus melakukan pembayaran agar dapat berkontribusi dalam meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Bengkulu.
Adanya pemutihan PBB, maka piutang PBB sebanyak Rp83 miliar dari total jumlah tunggakan sebesar Rp119 miliar dihapuskan.
"Untuk pemutihan 2018 ke bawah hingga saat ini masih berlaku, dan masyarakat cukup membayar PBB dari 2019 hingga 2025," terang Nurlia.