Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Kelana Jaya menyatakan bahwa hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya menunjukkan buah kecubung positif mengandung atropin dan skopolamin. "Penggunaan kecubung tidak baik berdasarkan kandungannya, apalagi dicampur dengan obat-obatan terlarang dan alkohol," tegasnya.
Baca juga: Rektor ungkap banyak mahasiswa di Pangkalpinang kecanduan judi online, ancam masa depan generasi muda
Baca juga: RS Marzoeki Mahdi Bogor buka pelayanan bagi pecandu judi online
Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko menambahkan bahwa kandungan atropin dan skopolamin pada buah kecubung berbahaya bagi kesehatan, terutama pada buah dan akar yang memiliki kandungan tertinggi. "Pengguna akan kesulitan membedakan antara realita dan delusi, kemudian efek ketergantungan menyusul dan akhirnya menyebabkan keracunan jika dikonsumsi berulang," jelas Yandiko.
Secara alami, kecubung juga mengandung alkaloid yang termasuk golongan obat antikolinergik, yang bekerja pada sistem saraf pusat sehingga dapat menyebabkan peningkatan denyut jantung, efek anestesi, dan halusinasi yang bisa bertahan selama dua hari.
Baca juga: Pasutri lansia nekat mencuri karena kecanduan judi online
Baca juga: Anak kecanduan gawai berisiko depresi hingga narsistik''