Ia menerangkan pihaknya terus melakukan verifikasi administrasi hingga 28 Juli 2024, namun KPU Kota Bengkulu menargetkan sebelum batas waktu yang ditentukan pelaksanaan vermin telah selesai.
Selama pelaksanaan verifikasi administrasi tersebut, KPU Kota Bengkulu memastikan bahwa dukungan yang diberikan secara administrasi harus berdomisili di Kota Bengkulu.
Kemudian, apakah dukungan yang diberikan tersebut bukan memiliki pekerjaan yang dilarang misalnya aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, penyelenggara pemilu dan lainnya.
KPU Kota Bengkulu beberapa waktu lalu menerima 8 ribu lebih berkas dukungan perbaikan dari bakal calon Wali Kota Bengkulu jalur perseorangan yaitu Ariyono Gumay dan Harialyyanto.
Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad menerangkan bahwa jika verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi batas minimal syarat dukungan maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Namun, jika hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat, maka bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak ada perbaikan data dukungan lagi.
"Jika tidak memenuhi, berarti tidak mencukupi syarat minimal dukungan. Sebab syaratnya kekurangan yang disampaikan dan tidak memenuhi persyaratan," terang dia.
Berdasarkan hasil pleno yang dilakukan setelah melakukan verifikasi faktual, sejumlah dukungan yang diserahkan oleh bakal calon Wali Kota Bengkulu jalur perseorangan yaitu Ariyono Gumay dan Harialyyanto tidak memenuhi syarat (TMS).