Jakarta (ANTARA) - Dokter Spesialis Bedah Anak Konsultan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Dr. dr. Tri Hening Rahayatri, Sp.B, Subsp.Ped(K), membeberkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang bersedia melakukan transplantasi hati.
“Syarat bagi pendonor itu yang pertama kali harus diperiksa adalah tidak boleh ada jual beli organ sama sekali. Dan itu akan kita ketahui dengan pemeriksaan-pemeriksaan, itu syarat yang utama,” kata Hening dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.
Hening menuturkan sistem transplantasi hati di Indonesia menganut sistem yang mengharuskan baik pendonor maupun orang yang menerima organ donor dalam rangka pemulihan kesehatan (resipien) memiliki kondisi yang sehat.
Alurnya pun cukup ketat guna memastikan kedua belah pihak serta organ yang didonorkan dalam kondisi yang baik. Selain melakukan pemeriksaan terkait dengan antisipasi jual beli organ, pemeriksaan dilanjutkan dengan pencocokan donor darah.
Menurut Hening, golongan darah pendonor dan resipien harus sama dan sesuai guna mengurangi reaksi dan infeksi pada resipien.
“Golongan darah A bisa memberikan donor ke golongan A. Kalau AB ke A misalnya, itu tidak cocok karena B dari golongan darah AB bisa menimbulkan reaksi pada resipien. Jadi, golongan darah kita utamakan yang cocok,” kata Hening.
Syarat berikutnya adalah baik pendonor maupun resipien tidak boleh merokok setidaknya dalam kurun waktu minimal enam bulan. Sebab, rokok menimbulkan suatu perubahan seluler dalam pembuluh darah.
Sementara transplantasi hati, kata Hening, membutuhkan kondisi yang sehat. Hal lain yang harus dihindari adalah terjadinya perlemakan hati akibat terlalu banyak memakan makanan yang berlemak tinggi.
“Kalau ada perlemakan hati ringan itu masih bisa dilakukan transplantasi hati. Tapi, kalau sudah sedang misalnya, itu kita tidak bisa harus diperbaiki dulu karena hati yang berlemak fungsionalnya akan menurun juga,” kata Hening menjelaskan.
Calon pendonor juga harus memastikan dia tidak memiliki infeksi yang bisa ditularkan seperti HIV, termasuk kanker atau tumor ganas.