Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur yang didakwa kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, adalah putusan yang memalukan.
Dia pun heran atas keputusan hakim tersebut, karena sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara, maka dia pun curiga terhadap adanya sesuatu di balik putusan tersebut.
Baca juga: Hakim bebaskan Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Baca juga: Hakim bebaskan Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti
"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," kata Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis.
Dia pun mengajak para pihak pemangku kebijakan agar mengawasi dengan seksama putusan tersebut. Menurutnya, para hakim tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR harap jaksa banding vonis bebas kasus penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR harap jaksa banding vonis bebas kasus penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur
"Yang saya tahu polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan oleh yang bersangkutan. Akhirnya, perkara berproses dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas, ini memalukan, makanya saya bilang ini hakimnya sakit nih," kata dia.
Pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Baca juga: PKB nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI
Baca juga: PKB nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.
Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.