"Untuk DAK fisik cukup luar biasa, hampir setiap jam berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD). Kalau secara rata-rata (kontrak anggaran DAK fisik) sudah di atas 90 persen," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu, Rabu.
Untuk sembilan wilayah tersebut terdiri dari Provinsi Bengkulu dengan nilai yang telah terkontrak sebanyak Rp262,18 miliar atau 98,80 persen dari rencana kontrak Rp265,37 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp77,95 miliar atau 96,79 persen dari RK Rp80,54 miliar.
Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Rp88,26 miliar atau 99,14 persen dari rencana kontrak yang disetujui Rp89,03 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp61,30 miliar atau 90,70 persen dari RK Rp67,59 miliar, Kabupaten Seluma Rp98,72 miliar atau 97,83 persen dari RK Rp100,91 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Kaur yaitu Rp118,68 miliar atau 94,99 persen dari rencana kontrak Rp124,93 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp103,24 miliar atau 96,97 persen dari pagu Rp106,46 miliar, Kabupaten Lebong Rp79,43 miliar atau 97,97 persen dari RK Rp81,07 miliar.
Kabupaten Kepahiang dengan nilai terkontrak Rp57,34 miliar atau 98,76 persen dari rencana kontrak Rp58,11 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp35,88 miliar atau 98,83 persen dari RK Rp36,30 miliar dan Kota Bengkulu Rp35,02 miliar atau 49,94 persen dari RK Rp76,13 miliar.
"Tapi ada juga satu pemerintah daerah masih di bawah 50 persen. Ini kita tunggu sampai pukul 17.00 WIB (31/7) dan mudah-mudahan dapat terkontrak sesuai dengan rencana kontrak yang telah disetujui," jelas Bayu.
Namun, jika pemerintah daerah di Bengkulu belum menyelesaikan kontrak DAK fisik maka anggaran yang telah masuk dalam rencana kontrak akan dibebankan ke anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Selain itu, jika anggaran DAK fisik untuk tahun ini tidak terealisasi, maka sisa anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan kemungkinan pagu pada tahun selanjutnya akan berkurang.
Diketahui sebelumnya, Kemenkeu memperpanjang kontrak DAK fisik di wilayah Bengkulu diperpanjang hingga 31 Juli 2024.
Perpanjangan kontrak DAK fisik tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI nomor 15/KM.7/2024 tentang perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2024.