Bimtek tersebut dilaksanakan oleh tim Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kementerian Keuangan dan diikuti oleh perwakilan pemda seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota dan kabupaten se-Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Jaka Sucipta di Kota Bengkulu, Rabu, menerangkan bahwa pemda di Provinsi Bengkulu dapat meningkatkan kinerja dalam mengelola dana insentif fiskal dari pemerintah pusat.
"Insentif fiskal itu sebagai apresiasi atas kerja keras pemda yang melaksanakan tugas dengan kinerja baik. Kita tahu sendiri alokasi untuk insentif fiskal dibagi atas kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan," ujar dia.
Menurut dia, dengan adanya bimtek tersebut, pemerintah daerah dapat memaksimalkan pencapaian kinerja secara baik agar menerima insentif fiskal kembali.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu Bayu Andy Prasetya menjelaskan bahwa penyaluran insentif fiskal guna membantu pemda dalam pengendalian inflasi.
Untuk itu, dirinya mengajak pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu untuk dapat memaksimalkan kinerja guna mendapatkan insentif fiskal, terkhusus dalam beberapa sektor.
Seperti pemerintah daerah dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem, peningkatan investasi dan percepatan realisasi dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Pada 2024 terdapat empat wilayah di Bengkulu yang menerima insentif fiskal yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp6,53 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp6,99 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp6,64 miliar dan Kota Bengkulu Rp6,43 miliar.
Dana insentif fiskal dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di daerah, termasuk Transfer ke Daerah (TKD).
Dana insentif fiskal merupakan apresiasi kinerja daerah dari pemerintah pusat, selain mempertahankan mampu opini wajar tanpa pengecualian (WTP), penyusunan Anggaran pendapatan Daerah (APBD) yang lebih cepat atau bahkan tidak terlambat serta penurunan angka pengangguran, kemiskinan, dan lainnya pada suatu pemerintah daerah.