Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu mulai menerapkan aturan baru terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menyertakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Perkap nomor 06 tahun 2023 telah lama diresmikan, namun implementasinya baru bisa dilakukan tahun 2024, tepatnya Agustus. Aturan baru tersebut merujuk pada peraturan Kapolri nomor 06 tahun 2023. Aturan tersebut diberlakukan serentak seluruh Indonesia 1 Agustus 2024," ujar dia.
Selama proses percontohan terhadap enam Polres dan Polsek tersebut pihaknya melakukan analisa untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dapat dilakukan perbaikan.
"Sebelum diterapkan, percontohan sudah dilaksanakan di 6 Polres dan Polsek. Agar saat penerapan, tidak ada kendala, terutama protes dari masyarakat yang ingin membuat SKCK," kata Roni.
Untuk itu, sebelum mengajukan pembuatan SKCK jajaran Sat Intelkam akan menanyakan lebih dulu apakah memiliki BPJS atau tidak, jika belum memiliki BPJS diarahkan untuk mendaftar lebih dulu melalui aplikasi Pandawa sehingga pihak dari BPJS yang akan memproses pendaftaran tersebut.
"Sementara ini tidak tanggapan negatif dari masyarakat. Kedepannya kami akan tanya dulu, sudah punya BPJS atau belum. Jika belum akan diarahkan untuk membuat dulu BPJS sebelum membuat SKCK," terangnya.