Kota Bengkulu (ANTARA) - Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum (FH) yaitu Alauddin terkait kasus penipuan yang dialami oleh 93 mahasiswa yang gagal berangkat melaksanakan kegiatan praktik kerja industri (Prakerin) ke Malang dan Yogyakarta pada Senin (17/2/2025).
"Kita bicara ini harus berdasarkan keterangan-keterangan, investigasi, dan hasil rapat itu pasti ada hal-hal sehingga membuat keputusan ini bisa keluar," kata Rektor Unihaz Bengkulu Arifah Hidayati di Kota Bengkulu, Jumat.
Baca juga: Rektor Unihaz Bengkulu tunggu hasil analisis beri sanksi dekan
Ia menyebutkan bahwa dinonaktifkannya Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu tersebut bukan karena adanya dugaan aliran dana sebesar Rp45 juta yang dikirim oleh pihak CV Lautan Biru Nusantara (LBN) sebagai pihak jasa perjalanan yang digunakan oleh Fakultas Hukum untuk melakukan kegiatan prakerin.
Namun, dinonaktifkannya Dekan tersebut karena beberapa alasan sehingga pihak Yayasan Semarak Bengkulu yang bertanggungjawab atas Unihaz Bengkulu.
"Saya fikir bukan itu, jadi tentunya dalam aturan kepegawaian kita, dalam aturan organisasi yang ada di Unihaz ini, secara komperhensif dan rumit. Jadi bukan karena itu (diduga menerima uang Rp45 juta) Dekan dinonaktifkan," terang dia.
Baca juga: Unihaz Bengkulu bentuk tim khusus penipuan praktik kerja 80 mahasiswa
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu Alauddin menjelaskan bahwa uang Rp45 juta tersebut ada dan masih disimpan di fakultas, selain itu, uang tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keperluan oleh-oleh para dosen yang mengantar termasuk untuk pihak kampus saat sudah tiba di lokasi Prakerin yaitu di Malang dan Yogyakarta.
"Saya tetap tegar, dan apapun resiko yang saya hadapi, karena jabatan itu amanah tapi kalau prosedur tidak sesuai dengan aturan saya pasti akan melakukan gugatan. Sejauh ini saya menerima dengan lapang dada," sebut dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu, Provinsi Bengkulu melakukan pengamanan atau penahanan dua pimpinan jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN) yaitu Direktur berinisial FL dan pembantu Direktur berinisial TL yang merupakan suami istri.
Penahanan tersebut dilakukan, usai Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bengkulu menerima laporan dari salah satu dosen Universitas Dehasen (Unihaz) Bengkulu terkait dugaan penipuan yang dilakukan dua oknum tersebut yang menyebabkan 93 mahasiswa Fakultas Hukum gagal berangkat untuk prakerin ke Provinsi Yogyakarta dan Kota Malang.
Baca juga: Polresta Bengkulu tetapkan tersangka oknum guru aniaya murid SD
"Senin (17/2/2025), kami (Polresta Bengkulu) menerima aduan dari pihak Unihaz berkaitan dengan adanya dugaan penipuan dilakukan CV Lautan Biru Nusantara (LBN)," terang Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, diketahui jika keduanya telah menyerahkan uang sebesar Rp211 juta kepada pihak ketiga untuk mengurus pembelian tiket pesawat untuk keberangkatan mahasiswa dan dosen Unihaz, dengan total uang mencapai Rp531 juta kepada pihak agen jasa perjalan untuk biaya pesawat, biaya perjalanan bus dan biaya penginapan.