Kota Bengkulu (ANTARA) - Polresta Bengkulu, Provinsi Bengkulu menetapkan Direktur Lautan Biru Nusantara (LBN) berinisial FL sebagai tersangka kasus penipuan 93 mahasiswa Universitas Hazairin Bengkulu yang gagal melaksanakan praktik kerja industri ke Malang dan Yogyakarta pada Senin (17/2/2025).
"Sudah ditetapkan tersangka direktur LBN dan terkait dengan istrinya sementara yang tercantum kontrak hanya suaminya (tersangka)," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan, berdasarkan kontrak yang disepakati oleh pihak Dekan Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu bahwa CV LBN harus memberangkatkan puluhan mahasiswa tersebut untuk mengikuti kegiatan praktek kerja industri di Malang dan Yogyakarta.
Baca juga: Polresta Bengkulu tahan dua orang terduga penipuan 91 mahasiswa Unihaz
Baca juga: Unihaz Bengkulu bentuk tim khusus penipuan praktik kerja 80 mahasiswa
Namun, hingga saat ini CV LBN tidak dapat memenuhi atau memberangkatkan mahasiswa Unihaz tersebut, sehingga direkturnya dijadikan tersangka.
"Ditetapkan tersangka karena tidak memenuhi sesuai kontrak yang disepakati yaitu memberangkatkan mahasiswa tersebut," terang Sudarno.
Sementara itu, Polresta Bengkulu masih melakukan penelusuran aliran dana terkait kasus penipuan 93 mahasiswa Universitas Hazairin Bengkulu yang gagal berangkat melaksanakan kegiatan praktik kerja industri ke Malang dan Yogyakarta.
Baca juga: Rektor Unihaz Bengkulu tunggu hasil analisis beri sanksi dekan
Baca juga: Unihaz Bengkulu nonaktifkan Dekan FH terkait penipuan mahasiswa
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam menyebutkan bahwa pada kasus dugaan terkait hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait kasus yang menyeret CV Lautan Biru Nusantara (LBN).
Pada penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya kiriman dana sebesar Rp45 juta dari CV LBN ke rekening atas nama Huraira, yang diketahui merupakan istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.
Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan menelusuri terkait tujuan penggunaan dana tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Baca juga: Polresta telusuri aliran dana penipuan 93 mahasiswa Unihaz Bengkulu
Baca juga: Rektor Unihaz Bengkulu bantah tuduhan korupsi
Sementara itu, Polresta Bengkulu juga telah memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak antara CV LBN dan mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu guna mencari solusi, namun belum ada kesepakatan yang dicapai.
Sebelumnya, Polresta Bengkulu melakukan pengamanan atau penahanan dua pimpinan jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN) yaitu Direktur berinisial FL dan pembantu Direktur berinisial TL yang merupakan suami istri.