Pihak RSUD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan telah menjatuhkan sanksi hukuman indisipliner kepada oknum dokter spesialis karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menjadi pasien di rumah sakit tersebut.
"Sanksi terhadap oknum dokter ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Direktur RSUD Mukomuko Syafriadi saat dihubungi dari Mukomuko, Ahad.
RSUD Mukomuko memberikan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena seorang warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, bernama Eka Kurnia Wati diminta uang untuk mendapatkan tindakan operasi benjolan yang dideritanya oleh dokter RSUD Mukomuko.
Padahal Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik ini merupakan salah satu peserta BPJS Kesehatan melalui jalur mandiri dan menggunakan jaminan kesehatan nasional untuk berobat.
Ia mengatakan dalam pemberian sanksi terhadap oknum dokter yang melakukan pelanggaran ada tahapan, dan pihaknya mengikuti aturan tersebut.
Ia menjelaskan, tahapannya di mulai dari hukuman disiplin berupa teguran tertulis, nanti pihaknya ke tahapan selanjutnya.
"Kami mengikuti tahapan sesuai aturan itu, ada teguran lisan dan tertulis, kalau soal pemecatan ada prosedurnya," ujarnya.
Ia menjelaskan aturan di rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan 100 persen ditanggung oleh manajemen BPJS Kesehatan, sementara dia mengambil dan memungut untuk kepentingan pribadi yang masuk ke rekening dia.
Padahal di rumah sakit ini tidak boleh melakukan perbuatan itu, bahkan ada pasien membeli obat di luar tetap diganti oleh rumah sakit sesuai dengan kwitansi pembelian obat.
Ia mengatakan, seharusnya memakai mekanisme pembayaran di kasir, tetapi dibalik itu beliau justru secara pribadi dengan pasien dan bagaimana komunikasi keduanya.
Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya sudah sampaikan ke masing-masing kepala ruangan tidak boleh melalukan itu, kalau selama ini ada warga yang merasakan seperti itu, silahkan laporkan ke pihak rumah sakit.*