Ankara (ANTARA) - Tentara Israel pada Kamis pagi meledakkan rumah seorang warga Palestina di daerah pendudukan Tepi Barat bagian selatan, yang sebelumnya si pemilik rumah telah dibunuh oleh pasukan Israel dalam sebuah dugaan serangan penusukan beberapa bulan yang lalu.
Kantor berita Palestina, Wafa, melaporkan bahwa pasukan Israel menyerbu kota Dura di selatan kota Hebron dan memaksa keluarga Momen Masalema untuk meninggalkan rumah mereka, yang akan dihancurkan oleh tentara Israel.
Kemudian, tentara Israel meledakkan rumah tersebut sebagai tindakan balasan terhadap salah satu anggota keluarga yang dituduh Israel melakukan penikaman bulan April lalu yang menyebabkan seorang pemukim Israel terbunuh.
Baca juga: Prancis kecam pernyataan kontroversial Bezalel Smotrich soal kelaparan di Gaza
Baca juga: Iran gunakan hak membela diri secara sah untuk lawan agresi Israel
Pada 5 Juni, otoritas Israel memberitahukan keluarga Masalema tentang keputusan mereka untuk menghancurkan rumah tersebut.
Menurut situs web berita Times of Israel, Masalema dibunuh oleh pasukan Israel setelah melakukan serangan di kota Gan Yavne, Israel tengah, yang menyebabkan seorang warga Israel tewas dan dua lainnya terluka parah.
Otoritas Israel menerapkan kebijakan penghancuran rumah-rumah warga Palestina yang dituduh menyerang tentara dan pemukim Israel, sebuah kebijakan yang secara luas dipandang sebagai bentuk hukuman kolektif yang dilarang secara internasional, karena menyebabkan pemindahan seluruh keluarga.
Selama beberapa tahun terakhir, militer Israel secara rutin melakukan penggerebekan di Tepi Barat, yang meningkat intensitasnya sejak dimulainya perang di Gaza pada 7 Oktober 2023.
Baca juga: Turki desak masyarakat internasional beri tekanan pada Israel
Baca juga: WSJ: Israel kemungkinan tak mampu menghadang seluruh rudal Iran
Warga Palestina juga telah diserang secara brutal oleh pemukim ilegal Israel.
Setidaknya 620 warga Palestina telah tewas dan hampir 5.400 lainnya terluka oleh tembakan tentara Israel di wilayah yang diduduki, menurut Kementerian Kesehatan.
Dalam sebuah pendapat bersejarah pada 19 Juli, Pengadilan Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel yang telah berlangsung selama beberapa dekade di tanah Palestina adalah "ilegal" dan menuntut evakuasi semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sumber: Anadolu-OANA