Jakarta (ANTARA) - Polisi telah menetapkan pelaku penembakan, pria berinisial SM (39) pada Kamis (8/8) di sebuah taman, Jalan Semangka II, RT/RW 15/09 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat sebagai tersangka.
"Ya, sudah jadi tersangka. (SM disangkakan) Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 (penggunaan senjata api ilegal)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Andri menjelaskan, SM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
SM bermaksud menembak MK di taman Jalan Semangka, tapi tidak mengenai sasaran. Peluru dari senpi SM malah mengenai seorang pemulung berinisial PJ (60) di Jalan Semangka II, RT/RW 15/09 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Saat senpi itu meletus, korban PJ sedang berdiri mengambil botol bekas di depan warung kelontong. Peluru mengenai bagian paha dan bagian atas kemaluan korban sehingga terjatuh lemas dengan paha kiri mengeluarkan banyak darah.
Ia juga mengatakan, usai menembak di Jalan Semangka, pelaku kabur ke arah kali Banjir Kanal Barat atau dekat Rusunawa KS Tubun untuk membuang senjata api.
"Petugas telah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi. Keesokan harinya, Jumat (9/8) malam, pelaku ditangkap petugas sekitar Palmerah, Jakarta Barat," katanya.
Sementara itu, sebelumnya, Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menyebut bahwa korban PJ hingga kini masih menjalani perawatan di RS Pelni.
Sugiran juga menyebut bahwa motif pelaku meletupkan senjata api tersebut adalah cemburu terhadap seseorang.
"Jadi, ini motifnya cinta segi tiga, pelaku cemburu karena kekasihnya sedang bersama saksi berinisial MK. Cemburu, karena MK ini adalah sebagai mantan pacar AM, perempuan yang direbutkan SM dan MK," kata Sugiran.