Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut memburu pelaku penganiayaan dan perampasan barang terhadap seorang wanita asal Bandung yang dibuang di wilayah pesisir pantai jalur selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sedang dikejar ke tempat persembunyiannya, dari kemarin sudah dikejar, mudah-mudahan sudah ada hasilnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Kamis.
Ia menuturkan korban merupakan ibu rumah tangga inisial FS (27) asal Kabupaten Bandung yang ditemukan tergeletak di Jalan Lintas Selatan Jabar atau wilayah pesisir pantai tepatnya Kampung Cibayongbong, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Garut, Rabu (14/8) pagi.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR harap jaksa banding vonis bebas kasus penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur
Baca juga: Bukan serangan jantung, polisi pastikan siswa STIP meninggal karena pukulan benda tumpul
Warga yang menemukan korban dengan kondisi luka sayatan senjata tajam tergeletak tidak berdaya di lokasi kejadian. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke polisi dan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk.
"Sementara korban masih menjalani perawatan di RSUD Pameungpeuk sambil menunggu pihak keluarga korban," katanya.
Ia menyampaikan berdasarkan keterangan saksi warga setempat dan pengakuan sementara dari korban bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban diajak pelaku untuk bermain ke Pantai Sayang Heulang, Garut, Selasa (13/8) malam.
Mereka berangkat menggunakan dua sepeda motor secara berboncengan, setelah bermain di pantai selanjutnya saat hendak pulang ke Bandung, pelaku membawa korban ke tempat sepi lahan kosong di pesisir pantai wilayah selatan Jabar.
Baca juga: Travel vlogger Spanyol alami pelecehan seksual, begini kata mahasiswi Indonesia di India
Baca juga: Seorang pria bacok ibu kandung terancam lima tahun penjara
Pelaku selanjutnya menganiaya korban menggunakan senjata tajam, sampai korban terkapar, lalu pelaku membawa sepeda motor milik korban dan barang berharga lainnya seperti telepon seluler.
"Setelah melakukan kekerasan tersebut pelaku membawa kendaraan milik korban satu unit Honda Beat Street dan satu buah HP," katanya.
Ia menyampaikan polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara, dan sudah mengidentifikasi pelakunya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Polisi mempersangkakan kasus tersebut dengan Pasal 365 KUHP tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka dan kehilangan harta benda.
Diajak main ke pantai, IRT jadi korban penganiayaan dan perampasan
Kamis, 15 Agustus 2024 12:59 WIB 571