Rejanglebong (Antara) - Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti mengatakan akan mendukung program pelayanan kesehatan gratis yang digulirkan Kabupaten Rejanglebong di luar program jaminan sosial dari pemerintah pusat.
Gubernur Ridwan Mukti usai melaksanakan launching Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tingkat Provinsi Bengkulu yang dipusatkan di Kabupaten Rejanglebong, Selasa, menjelaskan bentuk dukungan ini akan dilakukan dalam bentuk pengalokasian anggaran dan pemberian bantuan lainnya.
"Normalnya anggaran bidang kesehatan di dalam APBD itu sesuai dengan saran kementerian harus lima persen dari total APBD, untuk alokasi anggaran kesehatan di Rejanglebong ini akan diberikan dukungan secara maksimal oleh Pemprov Bengkulu," katanya.
Dukungan maksimal dalam pelayanan kesehatan gratis di Rejanglebong tersebut kata dia, sebagai upaya menyehatkan masyarakat sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat setempat yang sakit yang tidak tertangani oleh Puskesmas yang ada di wilayah itu.
Selain akan memberikan dukungan pelaksanaan program berobat gratis di Rejanglebong Gubernur Ridwan Mukti juga menyatakan akan melakukan hal yang sama untuk sembilan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu melalui penyediaan anggaran Jamkesprov Bengkulu.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Amin Kurnia untuk alokasi anggaran Jamkesprov Bengkulu 2016 terhitung Januari-Juni mencapai Rp6,5 miliar. Anggaran ini sebelumnya dicoret oleh DPRD Provinsi Bengkulu, namun setelah ada koreksi dari Mendagri kembali dimasukan kendati hanya untuk enam bulan berjalan.
"Anggaran Jamkesprov Bengkulu tahun 2016 ini sebesar Rp6,5 miliar untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan masyarakat tidak mampu di 10 kabupaten/kota di Bengkulu terhitung Januari sampai Juni, sedangkan untuk Juli sampai Desember akan dimasukan dalam APBD Perubahan," kata Amin Kurnia.
Anggaran Jamkesprov yang diperuntukan pembayaran premi kepesertaan BPJS masyarakat tidak mampu se Bengkulu ini jumlahnya mencapai 50.000 jiwa, di mana para pesertanya memiliki identitas kependudukan berupa KTP dan KK sesuai regulasi yang disyaratkan oleh BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk masyarakat miskin yang tidak memiliki KTP dan KK kata dia, masih dapat menikmati layanan pesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemprov Bengkulu dengan menyertakan surat keterangan dari kepala desa atau lurah masing-masing wilayah. ***4***
Pemprov Bengkulu dukung pelayanan kesehatan di Rejanglebong
Selasa, 8 Maret 2016 23:30 WIB 1414